Buku nikah beli di pasar
Nana dilaporkan oleh sang istri sah, Theresia Shirley Chandrawati atas dugaan menghilangkan asal usul pernikahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, yang berdasar pada pasal 279 dan 287 KUHP.
Seolah lama bungkam dengan persoalan yang membelitnya, kini Nana mulai buka suara terkait perkembangan dari hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwajib kepadanya.
Usai memenuhi panggilan polisi dengan didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna, Nana mengungkapkan hal yang mengejutkan.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini
Mengutip dari nakita.grid.id, Nana secara terang-terangan mengaku bahwa dirinya telah memalsukan buku nikah yang ia gunakan untuk menikahi Bella Luna.
"Jadi soal buku nikah, klien kami sudah menjawab kalau itu (buku nikah) dibeli di Pasar Senen, itu sekitar 5 tahun lalu, dan disimpan," Kata Hanry Indraguna.
Dan kuasa hukum Nana ini juga menambahkan bahwa buku nikah itu hanya untuk dokumentasi pribadi saja.
Selain itu ternyata buku nikah itu sendiri sudah tidak diketahui keberadaannya.