Istrinya Tewas Di Tangan Jessica Wongso dengan Segelas Kopi, Begini Kabar Suami Mirna yang Tak Pernah Terekspos

By Raka, Senin, 27 Mei 2019 | 08:15 WIB
Istrinya Tewas Di Tangan Jessica Wongso dengan Segelas Kopi, Begini Kabar Suami Mirna yang Tak Pernah Terekspos (Kolase instagram dan tribunnews)

PK Ditolak

Dilansir Tribun News, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

Kopi Sianida Akhirnya Mengantar Jessica Kumala Wongso Pada 20 Tahun Penjara, Hakim Mengaku Bangga

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.

Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

"Sudah putus," kata Abdullah.

Baca Juga: Berita Terpopuler Hari Ini, Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Dipenjara 20 Tahun Sampai Sikap Manis Suami Ayu Dewi