Banyak netizen yang menghitung omzet kasar yang diterima istri Reino Barack itu dari penjualan mukena 'Fatimah Syahrini'.
Jika dihitung-hitung, Syahrini sukses meraup omzet kasar hingga belasan miliar.
Sementara itu, akun Twitter resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada rabu (29/5/2019) seperti mengkalkulasi pajak yang mesti dibayar dari penjualan 5.000 mukena tersebut.
"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta. Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar. PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar,"" cuitan @DitjenPajakRI.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini