Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah Nunung sering terjadi transaksi narkoba.
"Awalnya tim mendapat informasi masyarakat di TKP 2 (rumah Nunung) sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba,"
Sehingga dilakukan penangkapan tersangka, Herry alias Tabu dan ditemukan barang bukti," tutur Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).
Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa Tabu ingin memberikan narkoba pesanan narkoba jenis sabu kepada Nunung.
"Hasil interogasi tersangka 1 (Tabu), pukul 12.30 WIB, menyerahkan narkoba pesanan tersangka 3 (Nunung) di depan rumahnya," ungkap Argo.
Tabu mendapatkan sabu dari DPO berinisial E di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.