1. Gaji puluhan juta
Setiap bulannya, wakil rakyat mendapatkan gaji dengan nominal puluhan juta rupiah.
Untuk gaji, Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan gaji Rp 28 juta.
Lalu wakil ketua DPRD DKI mendapatkan gaji Rp 31 juta.
Terakhir untuk anggota DPRD mendapatkan gaji Rp 21 juta.
Gaji wakil ketua terbilang lebih besar karena tak mendapatkan rumah dinas seperti ketua DPRD DKI Jakarta.
2. Tunjangan rumah dan mobil
Selain gaji, Ketua DPRD DKI mendapatkan satu unit rumah dinas.
Sementara untuk wakil mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 70 juta.
Adapun, anggota DPRD DKI lainnya mendapatkan tunjangan rumah Rp 60 juta.
"Dapat rumah hanya ketua saja. Wakil ketua dapat tunjangan rumah. Anggota (dapat) Rp 60 juta. Itu ada Pergub, per daerah beda tergantung dengan kemampuan daerah," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi kepada Kompas.com di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).