Sempat Dipenjara Karena Korupsi hingga Tak Laku, Begini Cara Bintang Sinetron Ini Menyambung Hidup, Salah Satunya Ternak Gurame

By Refina Jasmine, Senin, 2 September 2019 | 12:45 WIB
Mandra (Instagram @mandra_ys)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Baca Juga: Jadi Nyonya Besar di Rumah 20 M Tapi Pilihan Menu Sampai Nambah Iis Dahlia di Warung Pinggir Jalan Nggak Disangka!

Awalnya, Mandra tidak terbukti korupsi pada dakwaan pertama. Kemudian, hakim menilai Mandra sudah merugikan negara sebesar Rp 12.039.263.637 hingga dijerat dakwaan kedua.

Karena kasus tersebut, Mandra harus membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Saat itu hakim mempertimbangkan satu hal yang memberatkan tuntutan ialah perbuatan Mandra yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kebersamaan Tia Septiana bareng sang Ayah, Mandra dan sang Ibu

Mandra pun yang masih bertanggung jawab atas hidup keluarganya hanya sanggup menyesali perbuatannya.

Ia sempat menceritakan kondisi ekonominya pasca terseret kasus korupsi saat mengikuti sidang di pengadilan Tipikor 31 Agustus 2015 silam.

Baca Juga: Berita Terpopuler Hari Ini, Dari Kabar Pembunuh Sadis Ryan Jombang Hingga Denny Cagur Akui Biarkan Istrinya Bunuh Diri

Mandra berkata kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Ia juga meminta maaf kepada semua orang terdekatnya dengan suara terbata-bata dan air mata menetes.

Kehidupan Mandra pun seketika jatuh, karena ia harus menjual segala aset berharganya untuk melunasi utang piutang.

Artikel akan berlanjut setelah video ini.