Hal itu disampaikan oleh Fachri selaku kuasa hukum Eka usai digelarnya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Dari orangtua tergugat juga menyatakan kalau ada tuduhan perselingkuhan antara Eka dengan seseorang berinisial Tutut," ujar Fachri.
Kendati demikian, Fachri mengaku tak tahu-menahu perihal siapa seseorang berinisial Tutut tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa hal itu masih harus dibuktikan kebenarannya.
Terkait sidang tersebut, Cathy mengaku puas.
"Saya tidak kecewa (terhadap sidang kali ini). Saya sangat puas. Tadi yang bersaksi adalah bapak mertua saya. Mereka tahu betul sebenarnya apa yang terjadi," tutur Cathy usai sidang dengan wajah semringah.