Diduga Terima Suap 26,5 Miliar & Ditahan KPK, Menterengnya Rumah Imam Nahrawi yang Berlapis Emas & Ruang Makan Luas Jadi Sorotan

By Lena Astari, Kamis, 19 September 2019 | 08:05 WIB
Diduga Terima Suap 26,5 Miliar & Ditahan KPK, Menterengnya Rumah Imam Nahrawi yang Berlapis Emas & Ruang Makan Luas Jadi Sorotan (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Diduga Terima Suap 26,5 Miliar & Ditahan KPK, Menterengnya Rumah Imam Nahrawi yang Berlapis Emas & Ruang Makan Luas Jadi Sorotan

SajianSedap.com - Dikutip dari Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Dapat Kamar & Dapur Mewah dari Bu Dendy, Raffi Ahmad Kaget Merry Jawab Begini Saat Diajak Kerja Lagi: 'Sombong Banget!'

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Melansir dari Tribunnews.com, KPK dalam waktu dekat ini akan memanggil Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).