Dikenal Suka Berlenong, Mantan Artis Cilik Ini Terciduk Konsumsi Narkoba Bersama Seorang Perempuan
SajianSedap.com - Rifat Umar merupakan artis cilik sejak tahun 2000-an.
Rifat banyak membintangi sinetron diantaranya Bayangan Adinda (2003); Si Yoyo musim 1 (2003), Oom Pasikom (2004), Yoyo & Popo (2005), Malin Kundang (2005-2006).
Rifat kembali bermain sinetron di Pesantren & Rock n' Roll (2011), Pangeran (2015-2016), Pangeran 2 (2016-2017), Kiamat Hari Jumat (2017), dan Mimpi Metropolitan (2018-sekarang).
Selain bermain sinetron, Rifat juga pernah merambah layar lebar pada film Singa Karawang-Bekasi (2003) dan Janda Kembang (2009).
Kini, Aktor Rifat Umar(26) ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Baca Juga: Exclusive Interview With Fatmah Bahalwan, On Hybrid Food and Homemade Vs Factory-Made
Pemain lenong tersebut ditangkap di sebuah kamar kosnya dengan seorang perempuan bernama Tessa Nur Aliyah (25).
Rifat Umar dan Tessa Nur Aliyah ditangkap polisi di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019).
"Mengamankan tersangka Rifat dan Tessa dengan barang bukti yang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2019) dilansir dari TribunStyle.
Konsumsi Narkoba Bersama Seorang Perempuan
Polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja.
Tak hanya itu polisi juga mengamankan satu plastik klip berukuran besar berisi ganja, dan tiga buah paket ganja dibungkus kertas.
Polisi juga mengamankan empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja, satu set alat isap sabu, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu.
Sehari sebelum penangkapan polisi menangkap Rizki Ramadhan (32).
Penangkapan Rifat Umar dan Tessa merupakan hasil pengembangan yang dilakukan kepolisian.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti."
"Kemudian tim melakukan interogasi orang tersebut dan melakukan pengembangan ke tersangka Rifat," ujar Argo Yuwono.
Saat ini Rifat dan Tessa masih dalam pemeriksaan kepolisian.
"Para tersangka masih kami periksa. Kami tanyakan penyidik apakah ada timbangannya, apakah (narkoba) dikasih ke orang lain kita masih proses penyidikan," ujar Argo Yuwono.
Polisi juga akan menyelidiki darimana Rifat mendapatkan barang haram tersebut.
"Apakah dijual lagi, atau mereka beli dari mana, kami belum dapat infonya," lanjut Argo.
Atas perbuatannya mengonsumsi barang haram tersebut Rifat dan Tessa dijerat dengan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan Video Berikut Ini