Sadis! Kesal dengan Suami, Ibu Muda Ini Paksa Anak Kembarnya Minum Air Segalon Hingga Tewas

By Tazkiya, Sabtu, 26 Oktober 2019 | 18:30 WIB
Kesal dengan Suami, Ibu Muda Ini Paksa Anak Kembarnya Minum Air Segalon Hingga Tewas 'Sempat Kejang-kejang' (Kolase Ibu Paksa Anak Minum Air/Sajian Sedap)

Kesal dengan Suami, Ibu Muda Ini Paksa Anak Kembarnya Minum Air Segalon Hingga Tewas 'Sempat Kejang-kejang'

Sajiansedap.com - Nasi sudah menjadi bubur, NP menyesal telah paksa sang anak minum air segalon.

Ibu muda yang berusia 21 tahun itu mengaku emosi hingga berujung kematian anak kembarnya itu.

Tersangka NP akhirnya mau buka suara dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: [KITCHENESIA.COM] At Kopi Goh Leng Cafe, Traditional Coffee Makes A Comeback and Gets Fancy

Seorang ibu kandung tega membunuh anak kembarnya yang masih balita dengan cara sadis.

Korban yang masih berusia 2 tahun itu tewas setelah dipaksa minum air segalon oleh tersangka NP yang tak lain ibu kandung korban.

NP pun tak kuasa menitikkan air matanya ketika menceritakan apa yang dilakukannya kepada anak kandungnya itu.

Di Lantai tiga ruangan Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, NP (21) terus menunduk saat polisi membeberkan kronologi dan motif yang membuatnya tega menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan cara tragis, Jumat (25/10/2019).

Didampingi Anggota Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polsek Kebon Jeruk, NP menceritakan apa yang telah diperbuatannya kepada si korban.

Bagian wajahnya ditutup menggunakan masker warna hijau.

Hanya kedua matanya saja yang terlihat berkaca-kaca.

Sesekali, kedua tangannya yang diborgol diangkat untuk mengelap air matanya.

Korban tewas di rumah kontrakannya di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/10/2019) pekan lalu.

NP (21) ibu muda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang membunuh satu anak kembarnya.

Baca Juga: Kontras dengan KD yang Jadi Anggota DPR Karena Diminta, Ashanty Akui Juga Diajak Jadi Caleg Tapi Menolak: 'Enggak Ada Gunanya!'

Dengan menahan isak tangis, NP mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut.

"Saya menyesal," jawab NP singkat sambil terisak di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (25/10/2019).

Sebagai seorang ibu, NP mengaku menyayangi buah hatinya tersebut.

Namun, peristiwa pada Jumat lalu disebutnya sebagai puncak depresi yang dirasakannya selama beberapa bulan terakhir.

NP mengaku depresi lantaran hubungan rumah tangganya dengan sang suami sudah tak harmonis.

"Saya sayang (dengan korban). Emang waktu itu saya enggak terkontrol emosi saya, lagi kesal sama suami saya," kata NP.

NP berdalih dirinya tak berniat membunuh sang anak.

Menurutnya, niat awalnya waktu itu hanya ingin melampiaskan emosi lantaran sedang kesal dengan suaminya.

Ia pun memaksa anaknya minum air mineral yang dituangnya dari galon.

Polisi menyebut NP mencekoki sang anak dengan air lantaran waktu mau disuapi makan, ZQL balita berusia 2 tahun malah meminta air minum.

Baca Juga: Rahasia Dapur Terbongkar! Prinsip Hidup Syahrini yang Diturunkan Sang Ayah ini Justru Berubah Setelah Nikahi Reino Barack

Ilustrasi anak minum air

"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu saya lagi butek lagi benar-benar stres, kenapa tiba-tiba melakukan hal itu saya juga bingung," ujar NP.

Sebab, satu dari anak kembarnya telah tewas di tangannya sendiri.

Ia pun terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal penganiayaan, pasal pembunuhan hingga UU Perlindungan Anak.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu melalui Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus coba menjelaskan kronologi kematian ZNL (2) pada Jumat (18/10/2019.

Korban merupakan anak kandung pelaku.

"Berdasarkan kejadian reka ulang, tersangka mengambil air yang ditampung di galon ukuran 19 liter kemudian diminimumkan dengan paksa ke korban," ucap Irwandhy di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019) mengutip Kompas.com

Bukan hanya memkasa minum air yang dituang berulang kali ke gelas plastik diminumkannya secara paksa dengan posisi hidung tertutup.

Polisi menjelaskan, korban berusaha mengambil napas saat NPA memberikan minum secara paksa.

Usai kejang-kejang, korban pun dilarikan kerumah sakit Bina Mandiri.

Dari laporan rumah sakit tersebut pihak kepolisian mendapat infomasi atas kematian korban yang tidak wajar.

Baca Juga: Resep Pempek Kapal Selam Telur Sosis Enak, Resep Unik Untuk Kudapan Akhir Pekan

"Pihak polsek menerima aduan dari masyarakat dalam hal ini pihak rumah sakit. Karena pada waktu menangani kondisi medis korban, rumah sakit melihat ada kondisi medis yang tidak wajar terhadap kondisi korban," ucap Irwandhy.

Korban Sempat Menangis

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ZBL tewas karena kelebihan cairan di dalam paru-parunya.

"Jadi saat pelaku mau memberikan makan ke korban, korban malah hanya minta minum saja. Pelaku pun kesal dan mengambil cangkir dari galon untuk diminumkan kepada korban sampai berkali-kali," kata Erick saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (25/10/2019) mengutip Tribun Jakarta.

Baca Juga: Viral Istri Sah Tampar Suami Saat Cium Pelakor di Warkop, Selingkuhannya Langsung Kabur Begitu Sang Istri Lakukan Hal Ini

Erick menuturkan bahwa korban saat itu sempat menolak dan menangis.

Namun pelaku tetap memaksanya untuk minum dengan mendekap hidung korban.

NP diduga memang membedakan perlakuannya kepada dua anak kembarnya tersebut.

Lantaran ZQL pernah tinggal bersama mertuanya dan kondisinya tak selincah yang dirawatnya sendiri, NP diduga telah beberapa kali menganiaya anak tersebut.

Baca Juga: Rahasia Dapur Terbongkar! Prinsip Hidup Syahrini yang Diturunkan Sang Ayah ini Justru Berubah Setelah Nikahi Reino Barack

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan NPA (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik kurang, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.

Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.

#GridNetworkJuara