Bak Telan Pil Pahit, Begini Reaksi Terpukul Ibunda PA saat Dapati Anak Tersandung Kasus Prostitusi!

By Tazkiya, Minggu, 27 Oktober 2019 | 12:45 WIB
PA, Putri Pariwisata (Kolase PA, Putri Pariwisata/ Google)

Ancaman Kepada Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Baca Juga: Bikin Heboh Karena Melahirkan di Rumah Hanya Pakai Senter, Kondisi Kesehatan Buah Hati Kartika Putri Menurun Hingga Harus Dirawat di RS