Perabotannya juga menggunakan furnitur warna putih hingga membuat bagian dalam rumah terasa minimalis dan bersih.
Diketahui, Saipul harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.
Pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan
Hal ini dikarenakan ia terbukti menyuap panitera PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta terkait kasus asusilanya.
Adapun dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul 5 tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang hanya tiga tahun.
Pengacara Saipul Tito Hananto menyatakan, Saipul telah menerima putusan itu.
"Saipul menerima putusan tersebut sehingga tetap ditahan di Cipinang,"kata Tito kala itu.