Tanggapan MUI
MUI penanggapi isu toko yang merlarang untuk membuat kue dengan ucapan Selamat Hari Natal, Imlek, Halloween, dan Valentine.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah yang dilakukan Tous Les Jours itu berlebihan.
Sebab, tidak ada larangan membuat kue dengan ucapan selamat Natal, halloween, dan Vaelentine untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Iya itu tidak ada (persyaratan sertifikasi halal yang melarang membuat ucapan selamat hari raya Natal, Valentine, Haloween), berlebihan itu lebay,” ujar Ikhsan dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/11/2019) malam.
Untuk mendapat sertifikat halal, suatu perusahaan harus dicek legalitasnya.
Kemudian, lanjut Ikhsan, akan ada pemeriksaan produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya.
Ia pun melanjutkan bahwa akan diperiksa apakah produk-produk itu tidak mengandung unsur yang diharamkan ataupun kandungan dan cara pengelolaan dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.