Zul dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum sidang kali ini, sidang Zul Zivilia sempat ditunda hingga tujuh kali lantaran berkas belum selesai.
Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019) silam.
Zul Zivilia bersama tersangka lainnya ditangkap saat kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Sebelumnya Zul juga mengatakan kesulitan ekonomi yang dialaminya saat sang istri, Retno yang berdomisili di Selayar, Sulawesi Selatan harus bolak-balik menghadiri sidangnya.
"Untuk tiket pulang pergi Rp 6 juta per bulan, belum lain-lain," ungkap Zul saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/12/2019) silam, dikutip dari Kompas.com.
Zul Zivilia juga menceritakan biaya sekolah anaknya.
"Sementara anak saya tuh sekolah, yang paling tua aja tuh Rp 2,3 juta sebulannya," ungkap Zul.