"Disidangkan pada Rabu 29 Januari 2020. Diwakili kuasa hukumnya," kata Junaedi dilansir dari Youtube KH Infotainment, pada Jumat (17/1/2020).
"Agenda perdana perkara pokoknya akan ada mediasi, mendamaikan, merukunkan kalau tidak ya masuk ke pokok perkaranya," sambungnya.
Ia menambahkan, persidangan nanti sekaligus mengisbat nikah sirinya.
Baca Juga: Sering Jadi Sarapan, Makan Roti Tawar dengan Selai Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh, ini Alasannya
Sedangkan terkait dengan gugatan, Benazir Endang berharap akan hak asuh anak.
"Poin gugatan, ada pokok cerai, disertai beberapa gugatan lain sebagai akibat hukumnya antara lain hak asuh anak, nafkah anak," ucapnya.
"Dan istimewa perkara ini, dulunya Isbat Nikah dan ini akumulasi isbat dulu baru cerai, artinya nikah di bawah tangan (siri)," lanjutnya.
"Prinsipnya sebelum masuk gugatan cerai itu, makanya ada keabsahan pernikahan itu. Jadi satu paket, satu nomor perkara yakni isbat lalu cerai," pungkasnya.