3 Tahun Ditutup Rapat, Pabrik Snack Crip-Crip Digrebek Polisi Setelah Gunakan Tawas dan Bumbu Kadaluarsa Sebagai Bahan Utama

By Raka, Minggu, 26 Januari 2020 | 19:15 WIB
Pabrik snack ini gunakan tawas sebagai bahan utama selama 3 tahun (tribunjatim)

 

Plt Kepala Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Desperindag Jawa Timur, Bambang Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menelusuri jejak rekam distribusi makanan ringan yang di produksi industri ilegal ini.

"Kami akan menyelidiki penyebaran produk makanan ringan ini sampai di mana distribusinya," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, bila perlu pihaknya akan melakukan operasi pasar untuk mencari makanan ringan diduga mengandung bahan baku zat berbahaya yang beredar di pasaran.

"Pastinya kami akan melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi peredaran makanan yang membahayakan konsumen," jelasnya.

Informasinya, industri tersebut hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanana Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.

"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," pungkasnya.

Baca Juga: Rutin Minum Air Kunyit Hangat Selama Seminggu, Manfaat Tak Terduga Ini Akan Dirasakan Oleh Tubuh Di Pagi Hari