Laporan Rizky Febian terkait kematian sang ibunda, Lina Jubaedah, dikabarkan menggunakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Mengetahui hal itu, Teddy Pardiyana, suami Lina, merasa pasal tersebut mengarah kepada dirinya.
Bahkan, Teddy Pardiyana sampai mengadu kepada pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo.
Dilansir Tribunnews.com, hal itu terungkap dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).
Winarno Djati sebagai pengacara saksi yang sempat dipanggil polisi menyebut laporan Rizky Febian mengandung dua unsur pasal pembunuhan.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan, jadi pasalnya itu 340 dan 338," terang Winarno.
Dalam wawancara yang terpisah, Abdurrahman menjelaskan Teddy sempat mengadu kepadanya lantaran merasa tertuduh.
Baca Juga: Banyak Kecoa Berkeliaran di Dapur Anda? Coba Gunakan Bahan Alami Ini, Dijamin Ampuh Mengusirnya!
Meski laporan Rizky Febian itu tidak menyebut nama siapapun, namun Teddy tetap merasa tersudut.
Namun, Abdurrahman berusaha menenangkan Teddy lantaran laporan tersebut tidak menyebut nama.
Pengurus RW ungkap sosok Lina dan Teddy (Kolase Istimewa dan Youtube Cumicumi)
"Teddy yang menyodorkan 'Ini pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkannya itu adalah pasal pembunuhan berencana'," ungkap Abdurrahman.