Sebelumnya masuk ke ranah persidangan, keduanya telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali.
Mediasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar lantaran telah meng-cover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik".
Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sidang dugaan pelanggaran hak cipta itu telah bergulir beberapa kali masih dengan agenda pembacaan gugatan.
Namun, Yosh menyebut pihak Gen Halilintar pada sidang sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang.