Di lain pihak, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, telah membenarkan laporan warga terkait pasangan bukan suami istri terpergok bermesraan di rumah kosong.
Pihaknya juga telah mengamankan pasangan kekasih yang menjadi pelaku tindak asusila ini.
Hingga kini pihak Polres masih mendalami laporan warga, jika memang benar terbukti melakukan perzinaan, maka J akan diganjar sesuai dengan hukum Aceh.
"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam,
pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan, dikutip dari Serambinews.com.
Seperti diketahui, Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi mereka yang ketahuan melakukan kegiatan yang dilarang syariat islam, dalam hal ini adalah berzina.
Jika terbukti, maka JM akan menjadi warga negara asing pertama yang menjalani hukuman cambuk di Aceh.
Artikel ini telah tayang di Sosok.Id dengan judul Asyik Mesra-mesraan dengan Bule Sampai Diguyur Air Got, Janda di Aceh Dicokok Polisi, sang Pacar Bakal Jadi WNA Pertama yang Kena Hukum Cambuk