Nikita yang dalam kondisi marah menghampiri Kuproy dan bertanya siapa saja orang yang ada di dalam mobil.
"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil Dipo Latief kemudian melemparkannya ke Ferdiansyah yang duduk di bangku belakang," lanjut JPU.
Namun asbak plastik itu ditangkis Dipo Latief yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa.
Saat itu janda tiga anak tersebut jengkel ke Dipo Latief yang menghalanginya.
Seketika itu pula Nikita Mirzani memukul Dipo Latief yang berada didepannya.
"Terdakwa memukul saksi (Dipo Latief) dengan tangan kanan yang jarinya mengepal dan tangan kiri memegang handphone," jelas jaksa.
Pukulan Nikita Mirzani mengenai kepala dan wajah Dipo Latief sampai memar dan berdarah.
Merasa kesal, Dipo Latief melakukan visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.
Hasil visum menyebutkan, Dipo Latief mengalami luka memar di kepala kiri, hidung, kelopak mata kiri dan kanan, akibat pukulan Nikita Mirzani.
Visum dilakukan pada 5 Juli 2018 dan diperiksa dokter Andika Putra.
Akibat perbuatannya itu, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP.
Nikita Mirzani memutuskan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan itu.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/3/2020) mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul https://jakarta.tribunnews.com/2020/02/25/nikita-mirzani-menangis-setelah-salat-peluk-azka-sambil-beri-pesan-abang-jangan-nakal-ya?page=all.