Karena hal ini, ibunda Syifa Shendy Hadju juga menjadi khawatir dengan keselamatan anaknya. Apalagi, ancaman menjadi lebih serius.
"Iya ada beberapa ancaman, kita sebagai orangtua juga punya perasaan, apalagi kalau sampai enggak di samping dia jadinya khawatir," ucap Shendy Hadju saat ditemui di lokasi yang sama.
Adapun, Syifa telah melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan tersebut dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.
Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.
Baca Juga: Perkosa Anak Kandung Selama 20 Tahun, Seorang Pria Harus Beri Makan 6 Anak Hasil Hubungan Terlarang
Ancamannya adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Sebelumnya diberitakan, ancaman ini dilakukan lewat direct message di akun Instagram Syifa Hadju.
Kejadian sendiri sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, tetapi makin ke sini, teror tersebut makin serius dan membuatnya takut.
Syifa sempat coba mencegah ancaman itu dengan mem-block akun pelaku yang menerornya. Akan tetapi, pelaku tak jera dan tetap meneror diduga dengan akun lain.