Selain pemburuan harta milik Agus, di juga kerap melakukan cuci uang melalui seorang oknum yang juga diburu oleh BNN.
Semenjak ditangkapnya Agus, dia mendapatkan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Akibat kasus-kasus yang meyeret dirinya, seperti pencucian uang, transaksi ilegal, dan lainnya.
"Agus Sulo merupakan jaringan narkoba kelas Internasional, ancaman hukuman untuknya 20 tahun penjara," lapor petugas yang menangkap Agus.
Sulawesi Punya Aset Rp 16 M, Begitu Identitas Terkuak, Polisi Gercep TangkapViral Aksi Bripka Yosia Menyamar Jadi Pembeli Ganja Demi Buru Bos Besar Narkoba
Viral Aksi Bripka Yosia Menyamar Jadi Pembeli Ganja Demi Buru Bos Besar Narkoba
Bripka Yosia Primi Wahyudi (23) berbagi cerita ketika dirinya harus melakukan penyamaran demi bisa membekuk kelompok sindikat narkoba.
Bripka Yosia menjadi andalan tim reserse narkoba Metro Polres Jakarta Pusat dalam mengungkap kasus narkoba.
Saat ditemui di ruang reserse narkoba Polres Jakarta Pusat, wanita kelahiran Bojonegoro ini menceritakan pengalaman tak terlupakannya saat berusaha menangkap bos narkoba.