Perlindungan hak
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono telah mendesak pemerintah dapat menggunakan protokol dalam penjemputan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
"Baik Tenaga Kerjaan, Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di negara tujuan mempunyai protokol pemetaan dan deteksi data pekerja migran"
"Baik yang documented maupun yang undocumented," ujar Nur ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2020).
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya kerjasama antara kedua negara guna menerapkan protokol rapid test terhadap pekerja migran.
Termasuk dengan memberikan jaminan perlindungan hak-haknya.
Dia mengatakan, rapid test tersebut dapat dilakukan sebelum dilakukan penjemputan.
Dengan begitu, setibanya di tanah, pekerja migran tersebut dipastikan dalam kondisi sehat.
"Sebelum kepulangan untuk memastikan kondisi kesehatan pekerja migran," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga mendorong supaya pemerintah dapat mengedukasi pekerja migran akan pentingnya pencegahan Covid-19.
"Serta memberikan program jaminan sosial untuk pemberdayaan pekerja migran purna," terang dia.
Dia menambahkan, pekerja migran di Malaysia diharapkan dapat menjadi prioritas penjemputan pemerintah.
"Pekerja migran di Malaysia mestinya menjadi prioritas karena banyak yang undokumented dan mereka kesulitan bahan pokok," terang dia.
Baca Juga: Heboh Virus Corona Lebih Cepat Menular di Ruangan Ber-AC, Ahli Ungkap Fakta Sesungguhnya
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Hingga Terpaksa Makan Tikus, Begini Nasib TKI Ilegal Indonesia di Tengah Lockdown di Malaysia