"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang timur," jelas Iptu Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Perawat itu pun mengalami trauma akibat tindakan B.
Kepala HM juga masih pusing usai pemukulan tersebut.
Polisi telah meminta keterangan HM terkait kasus pemukulan itu.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu dan meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.
Plt Kapolsek Semarang Timur itu menjelaskan, polisi juga sedang memeriksa sejumlah bukti dan menunggu hasil visum korban.
ptu Budi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Satpam Tampar Perawat karena Tak Terima Diingatkan Pakai Masker"