Jokowi Bikin Satu Indonesia Gembira! Usai Bantuan Sembako dan Listrik Gratis, Kini Akan Ada Program Padat Karya Tunai! Begini Syarat Dapatnya

By Siti Afifah, Senin, 13 April 2020 | 11:15 WIB
Jokowi kembali bagikan kabar baik ini untuk masyarakat imbas pandemi corona! (Tribunnews)

Tak cuman itu, Presiden Jokowi juga sudah menyetujui pemberlakuan PSBB di Jakarta demi berantas wabah corona.

PSBB adalah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Viral Sosok yang Sebut Air Rebusan Daun Ini Bisa Jadi Obat Virus Corona! Ternyata berkali-kali Dapat Pesan dari Perantara Tak Terduga Ini

Baca Juga: Hasil Temuan Kembali Terungkap! Ilmuan: 'Masih Ada Ribuan Virus yang Lebih Ganas Setelah Corona'

 

Dalam kurun waktu dua minggu PSBB tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat.

Seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.

Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.

Di balik kebijakan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pendistribusian bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin dan rentan terdampak Virus Corona.

Pada hari kedua pendisribusian, Jumat (10/4/2020), Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan bantuan di Kelurahan Jatinegara dan Kelurahan Cililitan.

Baca Juga: Bantuan Sembako Imbas Pandemi Corona Mulai Disalurkan, Wanita Ini Justru Keluhkan Isi Paket yang Dinilai Tak Layak 'Gak Salah Nih?'

Baca Juga: Kabar Baik Untuk Indonesia! Peneliti Sebut Puncak Virus Corona Akan Terjadi Lebih Cepat dari Dugaan! Berkat Langkah yang Diambil Pemerintah

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Corona Masih Merebak, Jokowi Terus Bagikan Angin Segar, Terbaru Bakal Ada Program Padat Karya Tunai