Tak cuman itu, Presiden Jokowi juga sudah menyetujui pemberlakuan PSBB di Jakarta demi berantas wabah corona.
PSBB adalah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca Juga: Hasil Temuan Kembali Terungkap! Ilmuan: 'Masih Ada Ribuan Virus yang Lebih Ganas Setelah Corona'
Dalam kurun waktu dua minggu PSBB tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat.
Seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.
Di balik kebijakan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pendistribusian bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin dan rentan terdampak Virus Corona.
Pada hari kedua pendisribusian, Jumat (10/4/2020), Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan bantuan di Kelurahan Jatinegara dan Kelurahan Cililitan.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Corona Masih Merebak, Jokowi Terus Bagikan Angin Segar, Terbaru Bakal Ada Program Padat Karya Tunai