Bikin Satu Jakarta Bahagia, Hari ini 26 Kelurahan akan Mendapatkan Sembako Gratis dari Pemerintah

By Raka, Sabtu, 18 April 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi sembako (Tribun Pekanbaru)

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.

Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.

Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.

"Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah dalam keterangannya kepada Kompas.om, Senin (13/4/2020).

Lalu apa saja kriteria penerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta? Simak berikut ini:

Baca Juga: Bagi-bagi Sembako Gratis, Adik Ipar Nana Mirdad Banjir Pujian Warganet Karena Lakukan Hal Tak Terduga

- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)

- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji

- Tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali

- Pendapatan atau omzet berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

Isi paket sembako di Jakarta

Isi sembako dari Pemprov DKI Jakarta

Penerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan paket sembako senilai Rp 149.500.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.