"Iya, belum punya anak keduanya," imbuhnya.
Nundun memastikan, saat ini AA sudah ditahan di Mapolsek Parung Panjang.
Menurut Nundun, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.
"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," ujar dia.
Nundun menyebut atas perbuatan penganiyaan yang dilakukan AA terhadap SM dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.
"Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya gtu aja," tukasnya.
Sementara itu, Ketua RT 003, Saban mengatakan, pelaku sendiri saat pertama kali datang merantau tidak pernah melaporkankan keberadaan istrinya ke RT setempat.
Sejak itu pula, warga memang tidak menaruh curiga terhadap pelaku lantaran dikenal baik dan rajin bekerja.
Bahkan, kata Saban, pelaku juga tidak pernah melapor jika sudah menikah.
Namun, ketika dilihat di Kartu Keluarga (KK) miliknya, statusnya pun memang belum menikah.
"Belum punya anak juga, karenakan (SM) ini umurnya baru 17 tahun, nikahnya umur 13 tahun jadi mereka sering pindah-pindah (ngontrak)," ungkap Saban.
"Awal mulanya dia ke sini ngontrak, pengakuannya dia sendiri, enggak punya istri tapi infonya memang nikah siri," imbuhnya.