Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siaran di Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Akibat terjerat kasus tersebut, Ia divonis satu tahun penjara dan kembali menghirup udara bebas pada 14 Februari tahun 2016 lalu.
Ketika bebas dari penjara Mandra bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.
Pasalnya Ia jadi korban pemalsuan tanda tangan, “Saya hanya korban dari broker, tanda tangan saya dipalsukan.”
Pada sidang Tindak Pidaha Korupsi (TIPIKOR) 31 Agustus 2015 lalu Mandra mengungkap cerita mengharukan dan membuatnya meneteskan air mata.
Pertama-tama Ia membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya sambil terbata-bata.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.