Gantikan Posisi Adjie Massaid, ini Sosok Suami Siri Angelina Sondakh yang Bukan Orang Sembarangan & Setia Bawa Makanan ke Penjara

By Raka, Selasa, 12 Mei 2020 | 11:15 WIB
Sosok suami siri Angelina Sondakh yang bukan orang sembarangan (Kolase tribunnews)

SajianSedap.com - Nama Angelina Sondakh sempat membuat heboh setelah dirinya menikah siri saat tengah terjerat kasus hukum.

Ditambah lagi, sosok sang suami bukan orang sembarangan.

Terungkap profesi sang suami siri dari Angelina Sondakh.

 

Kini Angelina Sondakh sudah menikah siri dengan mantan Anggota Polri Raden Brotoseno,

Hubungan mesra mereka terjalin saat Angelina Sondakh berada dalam penjara.

Baca Juga: Sempat Heboh Foto Prewed dengan Kiwil, Nasib Pedangdut Cantik ini Sekarang Bikin Shock, Begini Caranya Mencari Sesuap Nasi

 

Brotoseno rajin datang berkunjung dan membawakan makanan favorit Angelina Sondakh.

Tak sampai disitu Brotoseno ternyata suka mengajak, anak Angelina Sondakh, Keanu dan kedua kakaknya, Aaliyah dan Zahwa jalan bersama-sama.

Kuasa hukum Brotoseno, Firman Chandra, mengatakan kalau kliennya dan Angie sudah menikah secara siri di Rutan Pondok Bambu.

Sosok Raden Broteseno

Dinikahi Brotoseno Secara Siri di Rutan

Tak banyak yang tahu, ternyata suami siri Angelina Sondakh bukan orang sembarangan.

Raden Brotoseno adalah mantan Ajun Komisaris Besar Polisi.

 

Ia pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Baca Juga: Nikah Siri di Umur 13 Tahun, Wanita ini Rasakan Dianiaya dan Disekap Suami hanya karena Tidak Bisa Masak

Baca Juga: Sekarang Jadi Suami Siri Zaskia Gotik, Mantan Istri Ungkap Nikmatnya Jadi Istri Seorang Sirajuddin Mahmud, 'Kan Enak'

Baca Juga: Diam-diam Suami Nikah Siri dengan Karyawannya Sendiri, Begini Cara Istri Pertama Opick yang Berjuang Demi Dapur Ngebul

Namun sayangnya Ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.

Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.

Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.

Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.

 

Berdasarkan penelusuran Tribun di lama KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.

 

Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.

Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.

Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.

Baca Juga: Kabur dari Rumah Setelah Suami Nikah Siri dengan Umi Pipik, Istri Sah Sunu Matta Kini Jualan Madu Demi Anak Bisa Makan

Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.

Divonis 5 Tahun Penjara

Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi."

"Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, Kamis (14/6/2017).

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

"Disimpulkan perbuatan Raden Brotoseno pada saat menerima sejumlah uang dari Lexi Mailowa. Faktanya, tidak ada penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan," kata majelis hakim.

Baca Juga: Disebut Menyakiti Hati Istri Sah, Sahabat Buka Suara Soal Nikah Siri Umi Pipik dan Sunu 'Dilihat dari Islam, Poligami Enggak Ada yang Salah'

 

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Awal Pertemuan dengan Angelina Sondakh

Angelina Sondakh Sebelum Nikah Siri dengan Brotoseno

Pertemuan Raden Brotoseno dan Angelina Sondakh bermula dalam operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora.

Dari hasil penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Nazarudin, anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat, sebagai tersangka. 

Begitu juga Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

 

Angelina Sondakh, anggota DPR dari Partai Demokrat, awalnya menjadi saksi.

Beberapa kali dia diperiksa oleh Brotoseno yang ketika itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di internal Komisi Antirasuah.

Baca Juga: Ditolak Istri Siri karena Takut Corona, Suami Ini Sakit Hati hingga Nekat Bunuh Diri! Polisi Malah Temukan Fakta Mengejutkan Ini

Pejabat KPK mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan ibu satu anak itu.

Angie semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno.

 

Lama kelamaan dia mulai terbuka. Pada 27 Desember 2011, Angie mengajak Brotoseno melakukan kunjungan kerja DPR ke daerah pemilihannya di Wonosobo, Jawa Tengah.

Setelah itu, foto-foto mesra keduanya tersebar.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet.

Pengadilan menjatuhkan vonis ke Angie dan MA memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Angie.

Brotoseno tetap setia mendampinginya, bahkan rela mengurus putra semata wayang Angie dengan mendiang suaminya, Ajie Masaid.