Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menceritakan kronologi penangkapan para pelaku berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ada aktivitas penjualan daging babi.
Mendapat laporan tersebut, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapati tersangka MP dan T yang merupakan pengepul daging babi.
"Namun dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi," kata Hendra dikutip dari TribunJabar.id.
Selain mengamankan dua pengepul tersebut, sambung Hendra, pihaknya juga mengamankan dua orang pengecer yakni AS, dan AR.
Hendra mengatakan, empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Di kediaman itu, polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.
Sedangkan AR ditangkap di kediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer itu, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.