Pemerintah Menjamin Biaya Kesehatan Gratis
Pemerintah memberikan pengumuman siapa saja yang berhak mendapat pelayanan dan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Menjawab keresehaan publik, BPJS Kesehatan secara langsung mengumumkan berita baik.
"Kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan Covid-19 ini di antaranya adalah seluruh penduduk Indonesia," jelas Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembayaran Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief.
Dijelaskan bahwa tidak ada batasan siapa yang akan mendapat pelayanan dan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Artinya, bahwa semua masyarakat yang ada di Indonesia walaupun bukan peserta JKN atau BPJS bisa mendapat pelayanan dan jaminan Covid-19 dengan baik.
"Tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau BPJS ataupun bukan," tukas Budi Mohamad Arief dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia' (8/5/2020).