Terlalu Santai saat New Normal, Para Pedagang dan Pembeli di Pasar Tegal Banyak yang Tidak Memakai Masker

By Raka, Selasa, 9 Juni 2020 | 17:45 WIB
Ilustrasi pasar (freepik)

Seperti diketahui, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah menerbitkan Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 untuk mengawal jalannya new normal

Perwal tersebut mengatur setiap orang, pengusaha, pedagang, atau instansi layanan publik dan lainnya untuk di antaranya wajib memakai masker, jaga jarak aman, serta physical dan social distancing.

Baca Juga: Lebih Parah dari Jakarta, Warga Di Tangerang Masih Berdesak-desakan saat Belanja Di Pasar Walau Sudah Tahu Ada PSBB

Dalam Pasal 24, mengatur sanksi administratif mulai dari teguran lisan, hukuman fisik berupa push up, sit up atau sejenisnya, hingga sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian pembubaran kegiatan hingga penutupan sementara tempat usaha selama pandemi Covid-19.

Pemberian sanksi administratif dilimpahkan kewenangannya oleh perangkat daerah atau instansi yang membidangi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Artikel ini telah tayang di intisari.grid.id dengan judul 'Covid Hari Ini 9 Juni 2020: Kota Tegal Terapkan New Normal, Pembeli dan Pedagang di Pasar Malah Tak Pakai Masker'