Kasus Narkoba Steve Emmanuel
Melansir laman Kompas.com, Jumat (6/12/2019), Steve divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Steve dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ayah satu anak ini terbukti memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.
Sebelumnya sang artis dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara olek Jaksa Penuntut Umum.
Merujuk artikel Kompas.com, kabar terbaru Steve selama mendekam di tahanan dibagikan oleh adik kandungnya, Karenina Sunny.
Selama mendekam di tahanan, Steve menulis banyak skrip atau naskah yang menjadi kebiasaan karena senang membaca buku.