Idap 3 Gangguan Jiwa Sekaligus, Begini Reaksi Roy Kiyoshi Setelah Dapat Keringanan Hukuman Karena Konsumsi Narkoba

By Sera B, Selasa, 4 Agustus 2020 | 11:15 WIB
Roy Kiyoshi dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2020). (Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Idap 3 Gangguan Jiwa Sekaligus, Begini Reaksi Roy Kiyoshi Setelah Dapat Keringanan Hukuman Karena Konsumsi Narkoba

Sajiansedap.com - Roy Kiyoshi diamankan polisi setelah terbukti memiliki narkoba pada 6 Mei 2020 lalu.

Roy Kiyoshi bahkan sempat ditahan sebelum jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur akibat mengalami gangguan kesehatan.

Pada Rabu (29/7/2020) lalu, Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan ini, Roy dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Viral Video Catherine Wilson Diduga Sedang Dibawah Pengaruh Narkoba di Acara TV, Ratna Listy Angkat Bicara Melihat Gelagat Aneh Sang Model

Baca Juga: Tidak Heran Jika Nunung Kecantol sampai Masuk Penjara Bareng karena Narkoba, Ternyata Begini Cara Iyan Sambiran Mencari Sesuap Nasi

Ancaman hukuman tersebut diberikan lantaran Roy terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika.

Namun saat pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi justru mendapat hukuman yang lebih ringan.

Rekan Robby Purba ini hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.