"Alhamdulillah sudah putusan. Permintaan isbat kami dikabulkan," kata Rachel Maryam saat dihubungi wartawan, Senin sore.
Perkara isbat nikah itu diajukan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono sejak 10 hari yang lalu.
Sidang yang digelar Senin siang tadi hanya dihadiri 2 saksi nikah dan adik Rachel Maryam sebagai wali nikah.
Karena pertimbangan kehamilan dan masa pendemi ini yang berisiko, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono memutuskan tidak menghadiri sidang putusan.
Sidang hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. "Tidak ada masalah. (Pernikahan) Tetap sah secara hukum," ujar Rachel Maryam.
Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono memutuskan menikah siri pada 16 Desember 2011.
Rachel Maryam menyatakan, pernikahan siri itu baru diresmikan sekarang salah satunya karena alasan kehamilan pertamanya sekarang.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.