Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memutus kasus narkoba yang menjerat vokalis band Zul Zivilia.
Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak berhenti menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pria bernama lengkap Zulkifli itu bersalah sebagai perantara narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,"
"melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," imbuhnya, dilansir dari YouTube Halo Selebriti SCTV.
Retno pun terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.
Tangisnya pecah saat hakim mengetuk palu dan membacakan putusan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah Ini