Corona Makin Menggila, Harus Tahu Anjuran BPOM saat Beli Makanan dari Luar! Enggak Perlu Dimasak Lagi, Tapi..
SajianSedap.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine-in) mulai Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Rutin Minum Air Rebusan Kumis Kucing 2 Kali Sehari, Rasakan Manfaat Tak Main-main ini untuk Tubuh
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Lalu, bagaimana cara aman membeli makanan dari luar ?
Perlukah dimasak kembali?