Yang Punya Usaha Kecil-Kecilan, Yuk Daftar BLT UMKM, Bisa Dapat Dana 2,4 Juta Langsung Cair! Begini Caranya

By Sera B, Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Yuk daftar BLT UMKM sekarang! Dapatkan dana segar 2,4 juta langsung cair. (Grid Star)

Pendaftaran Hampir Tutup! Yang Punya Usaha Kecil-Kecilan, Yuk Daftar BLT UMKM, Bisa Dapat Dana 2,4 Juta Langsung Cair

Sajiansedap.com - Ada kabar gembira untuk Saselovers yang punya usaha kecil-kecilan!

Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan bantuan untuk UMKM dengan memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar 2,4 juta rupiah.

Bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: 5 Tahun Pakai Telur Busuk Demi Untung Ratusan Juta, Pemilik Pabrik Kue Terkenal Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca Juga: Resep Lumpia Goreng Udang Sayur Enak, Bisa Jadi Inspirasi Untuk Peluang Usaha

"Bantuan ini diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com

Hanung menambahkan, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.

Apa saja syarat dan cara mendaftar BLT tahap II? Yuk simak!

Syarat diperketat

Para pelaku UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil.

"Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya. Makanya mereka yang berasal dari sana yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Baca Juga: Bukan Kena Karma! Kanker yang Gerogoti Tubuh Feby Febiola Juga Ancam Semua Wanita, 4 Lauk di Meja Makan Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Divonis Dokter Idap Kanker Payudara, Andien Pantang Makan Makanan Enak dan Gurih ini Lagi Seumur Hidup

Cara Mendapatkan BLT UMKM

Pelaku UMKM bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Data-data yang dibutuhkan adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cuma 10 Menit, Terungkap Cara Masak Nasi Goreng Tanpa Kecap ala Chinese Food! Pasti Enak Kalau Tahu 1 Bumbu Rahasia Ini

Baca Juga: Cuma Seminggu Rutin Minum Campuran Jus Wortel dan Jahe, Pasti Dibuat Gak Percaya Saat Tubuh Rasakan Efek Tak Biasa ini

Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP?

Saselovers tinggal menyertakan surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha saat pendaftaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya