Bikin Geger! Polisi Grebek Pabrik Madu Oplosan yang Dibuat Pakai Bahan Limbah Berbahaya Hingga Bisa Sebabkan Kematian

By Virny Apriliyanty, Rabu, 11 November 2020 | 11:30 WIB
Madu (simplyrecipes.com)

Bikin Geger! Polisi Grebek Pabrik Madu Oplosan yang Dibuat Pakai Bahan Limbah Berbahaya Hingga Bisa Sebabkan Kematian

SajianSedap.com - Awas! Polisi menggrebek pabrik madu oplosan yang dibuat pakai bahan limbah, lo.

Konsumsinya bisa sebabkan kematian dan penyakit berbahaya lain.

Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar produksi madu palsu khas Banten.

Para pelaku memanfaatkan adanya pandemi Covid-19 untuk memproduksi dan mengedarkan madu palsu sebagai obat daya tahan tubuh.

Pasalnya, banyak orang percaya kalau madu bisa meningkatkan imunitas tubuh sehingga bisa menurunkan resiko penularan covid. 

Baca Juga: Masih Banyak yang Salah! Ternyata Begini Cara Gunakan Regulator Gas LPG Supaya Terhindar dari Kebakaran Akibat Kebocoran

Baca Juga: Kerap Dijual Pedagang Nakal! Jangan Pernah Beli Tabung Gas 3 Kg dengan Ciri Ini, Bisa Meledak sampai Sebabkan Kematian

Tapi kalau minum madu oplosan ini, yang ada malah sebabkan kematian. 

Pasalnya, madu ini dibuat dari limbah berbahaya. 

Efek sampingnya di masa depan juga bisa sebabkan kematian.

Polisi Grebek Madu Oplosan

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni, penjual dan pemilik pabrik pembuatan madu palsu.

Ketiga pelaku yakni As (24) warga Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai penjual.

Tm (35) warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, senagai karyawan pabrik madu.

Selanjutnya, MS (47) warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai pemilik pabrik madu palsu.

Pria ini divonis kanker paru-paru tapi sembuh hanya dengan konsumsi madu

Baca Juga: Paling Enak Diminum Setelah Makan, Es Teh Manis Menyimpan Bahaya Tersembunyi Bagi Tubuh dan Tak Banyak Orang Tahu

Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu, Ternyata Kebiasaan Gosok Gigi Setelah Makan Justru punya Dampak Buruk Bagi Kesehatan, Hati-Hati!

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, para pelaku memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk memproduksi dan menjual madu palsu khas Banten.

"Kasian masyarakat kemarin ada Covid-19 merasa yakin kalau madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga daya tahan tubuh. Ternyata madunya madu palsu," kata Fiandar kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Fiandar menuturkan, terbongkarnya praktik jual beli madu palsu berawal dari adanya laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dilanjutkan penangkapan tersangka.

Tersangka AS diamankan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2020 lalu di Lebak saat akan melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga: Stop Makan Tomat dengan Ciri-Ciri Ini, Bahaya Racun Di Dalamnya Tidak Main-Main!

"TKP kedua di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Baray sebagai tempat produksi. Dua orang diamankan yakni Tm sebagai pembuat dan MS pemilik pabrik," ujar Fiandar.

Catut icon Banten, pakai bahan berbahaya

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafruddin menambahkan, produksi madu palsu menggunakan icon Banten.

Pelaku Tm dan MS membuat madu menggunakan bahan baku tidak ada kaitannya dengan madu seperti Molases sebagai pewarna makanan limbah tetes tebu.

Kemudian Glucosa untuk mengentalkan cairan agar seperti madu asli, dan fructosa.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini. 

Baca Juga: Sering Dianggap Sehat, Ternyata Doyan Maka Makanan Asin Bisa Berdampak Pada Kesehatan Tubuh, Hati-Hati

"Bahan yang digunakan untuk memproduksi ini tidak sama sekali tidak ada kandungan madunya, salah satu bahan berbahaya itu molases," kata Nunung.

Nunung mengungkapkan, dampak madu palsu jika dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebkan sakit diabetes, jantung bahkan kematian.

"Karen ini sangat merugikan masyarakat sehingga kita mengambil upaya penegakan hukum," tandasnya.

Pasal yang dikenakan untuk tersangka MS yakni pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliat Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik Madu Khas Banten Palsu Dibongkar Polisi, Tiga Orang Diamankan"

Baca Juga: Jadi Camilan Favorit Semua Orang, Siapa Sangka Donat Bisa Sebabkan Penyakit Kronis, Berikut Penjelasan Peneliti