Mereka mengatakan bahwa, hal yang dilakukan Zhao dengan orang lain adalah masalah pasangan, tidak ada kaitannya dengan mereka.
Biro itu terus membantah bahwa Zhao dan A Zheng sudah saling kenal, mereka tidak ikut campur,
Jadi tidak ada cara untuk mengetahui apakah wanita ini masih perawan atau tidak, telah lulus SMA atau belum.
Oleh karena itu, pihak biro jodoh menegaskan bahwa mereka tidak mendapatkan keuntungan apapun, apalagi memiliki tanggung jawab untuk memberi kompensasi kepada A Zheng.
Akhirnya kasus ini dibawa ke Pengadilan Kota Kaohsiung.
A Zheng meminta kompensasi ganti rugi sebesar 1,5 juta yuan (Rp 3,2 miliar).
Namun biaya ganti rugi itu tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas, ada banyak keraguan.
Selain itu, dalam kontrak yang ditandatangani oleh A Zheng, tidak ada ketentuan yang jelas bahwa “wanita harus lulus SMA dan masih perawan”.
Baru-baru ini, hakim pengadilan memutuskan menolak gugatan A Zheng.
Pada akhirnya, pria itu kalah dalam gugatannya dan tidak menerima biaya ganti rugi apa pun. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Serambi News dengan judul 'Pria Ini Nikahi Wanita yang Baru 5 Hari Dikenalnya, Terkejut Lihat Tubuh Istrinya Saat Malam Pertama'