Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Gisel Harus Kembali Menelan Pil Pahit Soal Hak Asuh Anak, Sosok ini Langsung Desak Gading Marten

By Gustia, Jumat, 1 Januari 2021 | 15:15 WIB
Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Gisella Anastasia Harus Kembali Menelan Pil Pahit Karena Hak Asuh Anak, Sosok Ini Desak Gading Marten Untuk Ambil Alih (Instagram.com/@gadiiing)

Sosok Ini Desak Gading Marten Ambil Alih Hak Asuh

Nyatanya bukan hanya satu pil pahit yang harus ditelan oleh Gisel.

Bahkan baru-baru ini ada sosok yang menyinggung soal pengalihan hak asuh Gempi.

Melansir Kompas.com, pengumuman soal status tersangka Gisella Anastasia diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).

Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Gisella Anastasia Harus Kembali Menelan Pil Pahit Karena Hak Asuh Anak, Sosok Ini Desak Gading Marten Untuk Ambil Alih

Status ini ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa wanita berjuluk Gisel ini.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di hadapan awak media, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dulu Terang-Terangan Beri Dukungan untuk Gisel, Nikita Mirzani Kini Sindir Pedas Mantan Istri Gading Marten, 'Nakal Boleh Asal....'

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Polisi Beberkan Fakta Terbaru Terkait Kasus Video Syur Gisel dengan MYD, 'Diundang GA ke Medan'

Bukan hanya Gisel, Polda Metro Jaya juga menetapkan MYD sebagai tersangka lantaran ia merupakan pemeran pria dalam video asusila tersebut.

Di kesempatan yang sama, Yusri Yunus menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka setelah keduanya mengaku sebagai pemeran dalam video asusila yang viral di awal November 2020 itu.

Alhasil, mantan istri Gading Marten ini dibayangi nasibnya yang bakal dihabiskan di dalam penjara alias dibui.

Kembali melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut sang artis terancam hukuman setidaknya 6 bulan sampai 12 tahun lantaran terjerat pasal berlapis.