Namun oleh pihak pengadilan, Ariel NOAH tetap disebut bersalah karena lalai.Sehingga, Ariel NOAH pun harus mendapatkan hukuman penjara."AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja, oleh pengadilan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.
Baca Juga: Tidak Pengaruh Video Syur, Endorse Gisel Di Tahun 2021 Justru Makin Moncer, TarifnyaTembus Sampai Ratusan JutaAncaman HukumanSementara itu, Hotman Paris menerangkan, bila memang terbukti menyebarkan video asusila, Gisel akan dikenakan Undang-Undang ITE.Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara."Jadi hati-hati anda yang bikin video, kalau itu menyebar, harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun, tapi kasus si AR lalai kena juga, " kata Hotman Paris.Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur.Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Baca Juga: Masih Berhubungan Setelah Bikin Video Syur, Komentar Gisel Di Foto MYD ini Jadi Sorotan, 'Mending Main Bagian Bawah!'Apalagi, jika sang pelaku ikut memproduksi video syur tersebut."Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang Undang Pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi, walau tidak menyebar, bisa dikaitkan dengan UU Pornografi, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.Terakhir pasal yang bisa menjerat, yakni soal perzinahan.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.