Bella Luna dituding menggunakan buku nikah palsu agar bisa menikah dengan Nana yang saat itu masih berstatus suami resmi Shirley.
Atas laporan tersebut, Bella Luna terjerat hukum pasal 279 KUHP tentang perkawinan siri dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Bohong Pinjam Uang untuk Modal Usaha
Tak hanya itu, mengutip Tribun Bogor, Nana diketahui telah meminjam uang sebesar Rp 2 miliar kepada istri sahnya, Shirley.
Bersama dampingan kuasa hukumnya, Shirley mengungkap bahwa Nana meminjam uang tersebut dengan alasan modal usaha.
Tapi kenyataannya uang tersebut digunakan Nana untuk modalnya menikah dengan Bella Luna.
Hal ini tentu membuat Shirley geram tidak kepalang kepada sang suami.
Pasalnya uang yang ia pinjamkan tersebut adalah tabungan khusus untuk kedua anaknya.
"Tentang masalah sertifikat, untuk beli rumah itu (mahar untuk Bella Luna), Pak Eko (Nana) bilang sama saya mau pinjam uang.
Baca Juga: Bak Telan Pil Pahit Selama 10 Tahun, Krisdayanti Kini Akui Penyesalannya: 'Saya Sadar Telah keliru'
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.