Tuntutan jaksa
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catherine Wilson direhabilitasi selama delapan bulan berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Chatrine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Resep Roti Gulung Pandan Enak, Pilihan Sempurna Untuk Sarapan Besok
Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.
Artikel Telah Ditayangkan di tribunnews.com dengan Judul, Sederet Keluhan Catherine Wilson Selama Mendekam di Bui, Kulitnya Gatal-gatal hingga Makin Gembrot