Diketahui sebelumnya bahwa Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku dengan judul Dicerai Pas Dibui, Zumi Zola Diam-diam Idap Diabetes, Sulit Melihat hingga Minta Dibawakan Alquran