Sebelumnya kuasa hukum Putri dan Rizky, Bahyuni Zaili, mengatakan pernah ada pertemuan yang dihadiri Teddy Pardiyana bersama kuasa hukumnya, serta kedua kliennya, Putri Delina dan Rizky Febian pada 18 Februari 2020.
Selain itu, turut hadir kuasa hukum mendiang Lina Jubaedah, Abdurrahman.
"Jadi hal penting yang disampaikan Pak Abdurrahman itu di hadapan Teddy, pada saat perceraian sudah ada kesepakatan Sule dengan almarhum Lina," ujar Bahyuni Zaili, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (15/2/2021).
Dari kesepakatan itu, harta warisan bawaan dari Sule sebagai mantan suami Lina sebelum menikah dengan Tedy sudah diputuskan untuk diberikan kepada anak-anak Sule dan Lina.
"Satu rumah di Panyawangan dan ruko salon di Panyawangan dan itu diperuntukan buat anak-anak. Sudah ada kesepatakan dari almarhum," ujar Bahyuni.
Berdasarkan hasil kesepakatan, Bahyuni menyebut Teddy Pardiana tidak mendapatkan harta warisan bawaan Sule dan Lina.
"Sudah ada kesepakatan antara Kang Sule dengan almarhum Lina," ujarnya.
Terlepas dari polemik yang terjadi, Bahyuni bersyukur Teddy Pardiyana tidak mempermasalahkan soal kesepatakan tersebut.