Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Mark Sungkar juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Sehingga, disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
Sebab, dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.