Berdasarkan UU, proses rehabilitasi bagi semua pemakai narkoba merupakan aspek yang perlu diperhatikan.
"Jadi gini, proses hukumnya 112 atau 127 tetep jalan, bukan berhenti," Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, saat dijumpai, Minggu (28/2/2021).
"Nanti silakan mengawasi jalannya dari proses penyidikan penuntutan sampai diputuskan oleh majelis hakim."
"Ya acuannya kalau rekan-rekan mau tahu, itu diatur dalam UU No 35 tahun 2009," sambung Ronaldo menambahkan.
Menyoal durasi rehabilitasi, polisi bakal melihat lebih lanjut kondisi kesehatan perempuan akrab disapa Mami Ipel ini.
"Kondisi kesehatan Jennifer Jill menentukan. Jadi kita koordinasikan dengan BNN," kata Ronaldo memaparkan.
"Waktu BNN menyatakan yang bersangkutan sudah sembuh, ya kita lanjutkan (prosesnya)," sambungnya menambahkan.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul, Kepergok Senang-senang saat Istrinya Dibui, Ajun Perwira Lakukan Ini di Tengah Kasus Narkoba Jennifer Jill