Batal Akad Di Masjid Istiqlal
Atta dan Aurel harus mengubur impiannya.
Sebab keduanya batal melakukan akad nikah di Masjid Istiqlal.
Dikutip Gridhot dari Tribunwow, bahkan pihak KUA Setiabudi belum mendapat info bahwa Atta dan Aurel akan mendaftar nikah di sana.
Padahal keduanya harus sudah mendaftarkan pernikahan 10 hari sebelum tanggal 3 April 2021.
"Aturan dalam UU kan 10 hari kerja, dari sejak mendaftar sampai hari H. Tapi bukan tidak boleh kurang dari 10 hari kerja, boleh asalkan ada dispensasi namanya," ujar Nasrulloh di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021)
"Jadi kalau memang kurang dari 10 hari harus ada dispensasi dan mengurus suratnya dari Kecamatan," tambahnya.
Nasrulloh mengaku bahwa hingga kini belum mendapat informasi terkait rencana menikah Atta dan Aurel di kawasan Setiabudi.
"Belum itu belum, sejauh ini belum ada informasinya. Saya justru belum tahu informasinya," lanjutnya.