Bukti Orang Tua Selalu Benar! Pesta Pernikahan Aurel Diprotes, KD Ternyata Sudah Wanti-wanti sampai Tegas Tak Setuju Aurel Lakukan 1 Hal Ini
SajianSedap.com - Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar memang sudah selesai terlaksana pada Sabtu, 3 April 2021 lalu.
Namun hingga kini, gegap gempitanya masih jadi pembicaraan publik.
Termasuk juga kontroversi yang melingkupi acara akbar ini.
Nah, siapa sangka, dari jauh-jauh hari, KD ternyata sudah wanti wanti dan tegas tak setuju kalau Aurel melakukan 1 hal ini.
Hal ini jadi bukti kalau ucapan orang tua selalu benar dan tak salah jika diikuti.
Apa, ya?
KD Sudah Wanti-wanti Aurel
Mengaku sudah beri restu dan lampu hijau pada sang anak untuk menikah, Krisdayanti buka suara terkait pernikahan sang anak.Krisdayanti juga mengungkapkan ketidaksetujuannya pada Aurel jika akan menggelar pesta pernikahan di GBK.
Untungnya, peringatan KD ini betul diikuti Aurel dan Atta yang gagal menggelar pernikahan di GBK.
Kalau sampai betul terjadi, tak terbayang masalah yang akan mengikuti nantinya. Pasalnya, istri Raul Lemos ini khawatir akan terjadi tindak pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pernikahan.Apalagi, kondisi pandemi covid-19 di Indonesia belum juga mmebaik.KD bahkan menasihati rencana sang anak dengan posisinya sebagai anggota dewan."Sebagai anggota dewan, saya tidak merekomendasikan untuk menikah di sana," kata Krisdayanti dalam tayangan KH Infotainment di YouTube, Kamis (4/3/2021).
Mantan istri Anang Hermansyah ini menambahkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan bisa terjadi karena GBK memiliki lokasi yang sangat luas."Karena memang sangat tidak mungkin menjaga prokes di zona yang begitu luas seperti itu," ujar Atta Halilintar.Namun, demikian, KD mengharapkan Aurel Hermansyah sudah dewasa untuk memilih sendiri keputusannya.
Baca Juga: Atta Halilintar Lewat! Mantan Kekasih Aurel ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Sudah Direstui Ashanty dan KD!Sebelumnya, KD juga sempat mengungkapkan doanya pada sang anak untuk rencana bahagia tersebut."Sebagai ibu, saya merestui anak-anak tanpa syarat dan memberikan doa untuk mereka," ujar Krisdayanti. KD juga menegaskan bahwa dirinya tak banyak ikut campur akan pernikahan sang putri."Kalaupun nanti evaluasi dari itu harus menunda atau gimana ya kita hormati yang sudah menjadi keputusan keluarga Mas Anang. Saya bukan tidak dilibatkan tapi tidak ikut campur. Apapun yang nanti anak-anak saya beritahukan kepada saya, saya terima," beber KD.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Pesta Pernikahan Aurel dan Atta Tuai Kontroversi
Pernikahan YouTuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar Sabtu (3/4/2021) rupanya menyisakan kritik sinis setelah akun Kementerian Sekretariat Negara mengunggah foto pernikahan mereka yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akun resmi @KemensetnegRI dihujani kritikan dari netizen yang mempertanyakan pentingnya mengunggah foto Jokowi saat menghadiri pernikahan Atta dan Aurel di akun resmi pemerintah.
"Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Hadiri Akad Nikah Aurel dan Atta," tulis akun @KemensetnegRI, dikutip Senin (5/4/2021).
Beragam reaksi dari netizen langsung membanjiri kolom komentar akun Twitter yang telah terverifikasi itu.
"Memang mereka apa ya min?" tanya @Stvpangaribuan.
"Saran kiranya akun resmi milik negara harus menginformasikan kegiatan kenegaraan presiden.. tidak boleh menginformasikan seperti ini...," tulis @alantubaka.
"Parah, setneg jadi seksi dokumentasi hajatan," tulis @saostomats. "Urgensinya apa min? kasi kisi kisi aja," tulis @J4ck_Pipp0.
"Diposting diakun sesneg. Mantap betul negeri ini. Tak malu," tulis @AgusHerd.
"Mending didelete aja deh… ini bukan acara resmi kenegaraan kan? Mereka hadir sebagai pribadi, bukan pejabat negara, min… sadar lah," tulis @Ozy_MoTo.
Sebelumnya dokter Tirta juga menyayangkan tindakan akun Kemensetneg yang mengunggah agenda pribadi Jokowi itu di akun resmi pemerintah.
"Seharusnya Kemensetneg tidak perlu meng-update itu, karena kasihan Atta nya malah keseret seolah-olah itu agenda negara," kata dokter Tirta.
Selain itu, tayangan live rangkaian pernikahan Aurel dan Atta sempat jadi masalah.Acara lamaran YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah menuai kritik dari berbagai pihak.Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.KNRP melalui siaran persnya, membeberkan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah:
- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
Baca Juga: Bak Makan Hati Kembali Putus Hubungan dengan Aurel Pasca Pernikahan, KD Sudah Beri Peringatan, 'Komunikasi Langsung Itu Penting!'- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.